TUGAS & FUNGSI
A. Latar Belakang
Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan sebagai wujud dari transformasi birokrasi diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan menciptakan aparatur yang bersih (Clean Governance). Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan penataan kembali kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengelolaan sumber daya manusia untuk lebih mempertajam tugas pokok dan fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di tingkat Pusat.
Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) Karawang adalah selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, yang melaksanakan fungsi pengelolaan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui dan dari Kas Negara serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran di wilayah kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, KPPN Karawang diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat/stake holder di wilayah kerjanya, sehingga pelaksanaan penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara, penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta tugas pokok dan fungsi lainnya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan.
Perwujudan KPPN Karawang adalah dalam rangka peningkatan kinerja melalui sumber daya manusia yang profesional didukung oleh teknologi informasi yang terpadu menuju layanan prima sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/stake holder sesuai tugas pokok dan fungsi KPPN Karawang dengan memanfaatkan/memberdayakan sumber daya manusia, yang didukung teknologi informasi dan sumber daya lainnya dalam upaya ikut serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Tujuan
Terciptanya derajat pelayanan yang berkualitas (excellent service) yaitu cepat, tepat, akurat dan transparan serta tanpa biaya.
C. Visi, Misi, dan Motto
1. Visi
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel guna Mewujudkan Bangsa yang Mandiri dan Sejahtera"
2. Misi
Mewujudkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;- Mewujudkan pengelolaan kas negara yang optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan pengelolaan piutang pemerintah yang dananya bersumber dari dalam dan luar negeri dan kredit program secara profesional, berkelanjutan, dan akuntabel;
- Mewujudkan pengelolaan investasi pemerintah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan azas profesionalisme, kepastian hukum, dan transparan sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan negara serta mendukung tercapainya target investasi pemerintah;
- Mewujudkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik;
- Mewujudkan Sistem Perbendaharaan Negara yang terintegrasi untuk mendukung terlaksananya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efisien dan efektif.
- Mewujudkan pertanggung-jawaban pelaksanaan anggaran yang akurat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel;
- Menghasilkan pelayanan dibidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat, tepat, dan akurat;
- Mewujudkan pengelolaan sumberdaya secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3. Motto
"Pelayanan Kami Jaminan Kepuasan Anda"
4. Janji Layanan
"Cepat, Tepat, Akurat, Transparan dan Tanpa Biaya"
D. TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Karawang mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN Karawang menyelenggarakan fungsi:
Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
