PETA WILAYAH
A. Wilayah Kerja
Wilayah kerja KPPN Karawang sampai bulan Juli 2009 meliputi Kabupaten Karawang dengan 48 satker, yang terdiri dari 36 satker instansi vertikal termasuk Polri dan 12 satker pengemban Tugas Perbantuan.
B. PEMANGKU KEPENTINGAN
Pemangku kepentingan yang dilayani oleh KPPN Karawang sampai dengan bulan Juli 2009, meliputi :
===========================================
NO PEMANGKU KEPENTINGAN JUMLAH
-------------------------------------------
1. Jumlah Satker : 48
a. Instansi Vertikal : 36
b. Dekosentrasi : 0
c. Tugas Pembantuan : 12
2. Jumlah Bendahara : 46
a. Pengeluaran : 41
b. Penerimaan : 5
3. Jumlah Pemerintah Daerah : 1
4. Jumlah Bank Persepsi/Pos Persepsi : 12
a. Bank Persepsi : 11
b. Pos Persepsi : 1
5. Jumlah BO II (Gaji) : 3
6. Jumlah BO III (PBB/BPHTB) : 2
===========================================
C. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat/satker dan untuk melakukan pengawasan kinerja para pegawai KPPN Karawang, telah disediakan kotak saran/pengaduan di ruang tunggu dan pintu masuk KPPN Karawang.
Tata cara pegelolaan kotak saran/pengaduan adalah sebagai berikut:
- Kotak saran dibuka setiap hari Jum`at pukul 16.00 WIB, kecuali jika terdapat saran/pengaduan yang diketahui sebelumnya oleh petugas Satpam yang ditunjuk;
- Kasubag Umum selaku Ketua Tim membuka atau menerima saran/pengaduan yang diterima sesuai jadual yang ditetapkan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Kantor untuk dibahas bersama dengan anggota Tim terkait;
- Kepada pengirim saran/pengaduan akan diberikan informasi tindak lanjut penyelesaiannya ataupun ucapan terima kasih, sepanjang mencantumkan nama dan alamat dengan jelas;
- Jika saran dan pengaduan tersebut bukan kewenangan KPPN, akan diteruskan kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat maupun Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
D. HARAPAN
Pada dasarnya KPPN Karawang telah melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan Reformasi Birokrasi dan kebijakan yang ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta inovasi yang dilakukan oleh KPPN Karawang dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Semoga kami dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance).


