Get Adobe Flash player

Update Aplikasi

• Update DB SPM '2011'
• Update Referensi Akun Aplikasi Bendum 2011

Peraturan

S-4849/PB.7/2011
tentang Penerbitan SP2D sehubungan dengan Pelaksanaan Cuti

Download

S-843/PB.8/2011
tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Terkait dengan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian

Download

S-4719/PB.3/2011
tentang Ralat tanggal SP2D yang telah diterbitkan KPPN dengan tanggal 16 Mei 2011 menjadi tanggal 18 Mei 2011 dan penatausahaan transaksi setoran penerimaan negara dan pelaporan penerimaan negra pada tanggal 16 Mei

Download

PETA WILAYAH


A. Wilayah Kerja


Wilayah kerja KPPN Karawang sampai bulan Juli 2009 meliputi Kabupaten Karawang dengan 48 satker, yang terdiri dari 36 satker instansi vertikal termasuk Polri dan 12 satker pengemban Tugas Perbantuan.



B. PEMANGKU KEPENTINGAN


Pemangku kepentingan yang dilayani oleh KPPN Karawang sampai dengan bulan Juli 2009, meliputi :


===========================================
NO PEMANGKU KEPENTINGAN              JUMLAH
-------------------------------------------
1. Jumlah Satker                     :   48
   a. Instansi Vertikal              :   36
   b. Dekosentrasi                   :    0
   c. Tugas Pembantuan               :   12

2. Jumlah Bendahara                  :   46
   a. Pengeluaran                    :   41
   b. Penerimaan                     :    5

3. Jumlah Pemerintah Daerah          :    1

4. Jumlah Bank Persepsi/Pos Persepsi :   12
   a. Bank Persepsi                  :   11
   b. Pos Persepsi                   :    1

5. Jumlah BO II (Gaji)               :    3

6. Jumlah BO III (PBB/BPHTB)         :    2
===========================================


C. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat


Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat/satker dan untuk melakukan pengawasan kinerja para pegawai KPPN Karawang, telah disediakan kotak saran/pengaduan di ruang tunggu dan pintu masuk KPPN Karawang.


Tata cara pegelolaan kotak saran/pengaduan adalah sebagai berikut:



  1. Kotak saran dibuka setiap hari Jum`at pukul 16.00 WIB, kecuali jika terdapat saran/pengaduan yang diketahui sebelumnya oleh petugas Satpam yang ditunjuk;

  2. Kasubag Umum selaku Ketua Tim membuka atau menerima saran/pengaduan yang diterima sesuai jadual yang ditetapkan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Kantor untuk dibahas bersama dengan anggota Tim terkait;

  3. Kepada pengirim saran/pengaduan akan diberikan informasi tindak lanjut penyelesaiannya ataupun ucapan terima kasih, sepanjang mencantumkan nama dan alamat dengan jelas;

  4. Jika saran dan pengaduan tersebut bukan kewenangan KPPN, akan diteruskan kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat maupun Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.



D. HARAPAN


Pada dasarnya KPPN Karawang telah melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan Reformasi Birokrasi dan kebijakan yang ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta inovasi yang dilakukan oleh KPPN Karawang dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Semoga kami dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Governance).


Untitled Document