Get Adobe Flash player

Update Aplikasi

• Update DB SPM '2011'
• Update Referensi Akun Aplikasi Bendum 2011

Peraturan

S-4849/PB.7/2011
tentang Penerbitan SP2D sehubungan dengan Pelaksanaan Cuti

Download

S-843/PB.8/2011
tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Terkait dengan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian

Download

S-4719/PB.3/2011
tentang Ralat tanggal SP2D yang telah diterbitkan KPPN dengan tanggal 16 Mei 2011 menjadi tanggal 18 Mei 2011 dan penatausahaan transaksi setoran penerimaan negara dan pelaporan penerimaan negra pada tanggal 16 Mei

Download

IV. VOLUME KERJA


A. Dasar Hukum


Terdapat banyak dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan di KPPN Karawang. Peraturan yang berlaku yang dipakai sebagai pedoman layanan pengelolaan APBN diantaranya:



  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005 tanggal 28-12-2005 tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-06/PB/2009 tanggal 11-02-2009 tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-171/PMK.05/2007 tanggal 27-12-2007 tentang Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


B. Produk Layanan


Produk layanan KPPN Karawang teridiri dari layanan utama/unggulan yakni penerbitan SP2D serta layanan lain yang terdiri dari:



  1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

  2. Pengesahan/Legalitas SKPP;

  3. Rekonsliasi Laporan Keuangan;

  4. Persetujuan Pembukaan Rekening;

  5. Persetujuan TUP.


Layanan utama/unggulan SP2D tersebut terdiri dari :



  1. SP2D Belanja Pegawai berupa Gaji Induk/Bulanan dan Non gaji Induk;

  2. SP2D Uang Persediaan ( SP2D-UP);

  3. SP2D Tambahan Uang Persediaan ( SP2D-TUP);

  4. SP2D Penggantian Uang Persediaan ( SP2D-GU);

  5. SP2D Langsung ( SP2D LS).


C. Norma Waktu Penyelesaian SP2D


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar prosedur operasi/standard operating prosedures di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2006 tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, batas waktu penyelesaian SP2D ditetapkan sebagai berikut:


==============================================================================
No  Jenis SPM        Batas Waktu Penyelesaian        Keterangan
------------------------------------------------------------------------------
1.  Belanja Pegawai  Diterbitkan selambat-lambatnya  *) Sesuai Perdirjen
    Gaji Induk       5 hari kerja sebelum awal       No:66/PB/2006
                     bulan pembayaran gaji.*)

2.  Belanja Pegawai  5 Hari Kerja **)                **) Sesuai SOP jika telah
    Non Gaji Induk                                   menggunakan aplikasi GPP
                                                     ditetapkan menjadi 1 hari
                                                     dari semula 5 hari kerja

3.  Uang Persediaan  1 Jam

4.  Tambahan Uang    1 Jam
    Persediaan

5.  Penggantian
     1 Jam
    Uang Persediaan

6.  Langsung         1 Jam
==============================================================================


D. Data Pagu Dana dan Realisasi


Pagu dana dari keseluruhan DIPA yang dikelola KPPN Karawang, sampai dengan semester I tahun 2009 terlihat pada tabel sebagai berikut:


- Tahun Anggaran 2007

  A. Penerimaan Negara   :  Rp   996.494.943.379
     - Pagu Estimasi     :  Rp 1.253.948.480.592
     - Realisasi         :  Rp   996.494.943.379
     - Prosentase        :  79,47%
  B. Belanja Negara                     :  Rp 1.058.701.422.240 (-)
     Belanja Pusat       :
     - Pagu              :  Rp   233.642.173.900
     - Realisasi         :  Rp   204.683.911.479
     - Prosentase        :  87,61%
     Transfer Daerah     :
     - Dana Perimbangan  :  Rp   854.017.510.761
  C. Defisit (A - B) T.A. 2007          :  Rp   (62.206.478.861)


- Tahun Anggaran 2008

  A. Penerimaan Negara                  :  Rp 1.149.196.031.662
     - Pagu Estimasi     :  Rp 1.207.320.390.012
     - Realisasi         :  Rp 1.149.196.031.662
     - Prosentase        :  95,16%
  B. Belanja Negara                     :  Rp   459.017.518.164 (-)
     Belanja Pusat       :
     - Pagu              :  Rp   308.895.759.240
     - Realisasi         :  Rp   271.069.455.798
     - Prosentase        :  87,75%
  Transfer Daerah        :
     - Dana Perimbangan                 :  Rp   187.948.062.366
  C. Surplus (A - B) T.A. 2008          :  Rp   690.178.513.498


- Tahun Anggaran 2009 (s.d. Semester I)

  A. Penerimaan Negara                  :  Rp   525.071.302.062
     - Pagu Estimasi     :  Rp 1.003.429.143.541
     - Realisasi         :  Rp   525.071.302.062
     - Prosentase        :  52,33%
  B. Belanja Negara                     :  Rp   231.010.392.366 (-)
     Belanja Pusat       :
     - Pagu              :  Rp   669.995.655.500
     - Realisasi         :  Rp   215.461.362.935
     - Prosentase        :  32,16%
     Transfer Daerah     :
     - Dana Perimbangan  :  Rp    15.549.029.431
  C. Surplus (A - B) (s.d. Semester I)  :  Rp   294.060.909.696


Grafik Realisasi APBN



E. Persyaratan Surat Perintah Membayar (SPM)


1. SPM-UP (Uang Persediaan)


Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa UP tersebut tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayar dengan SPP Langsung (LS)


2. SPM-TUP (Tambahan Uang Persediaan)



  1. Rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA atau pejabat yang ditunjuk.

  2. Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk bahwa:

    1. Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D.

    2. Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara.

    3. Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung (LS).


  3. Surat Dispensasi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk TUP diatas Rp 200.000.000;

  4. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.


3. SPM-GUP (Penggantian Uang Persediaan)



  1. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;

  2. SPTB;

  3. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk;

  4. Pembayaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


4. SPM untuk Pengadaan Tanah


Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan mekanisme Langsung atau dengan UP/TUP:


a. SPM-LS (Langsung)



  1. Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/kota;

  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah;

  3. Kuitansi;

  4. SPPT PBB tahun transaksi;

  5. Surat persetujuan harga

  6. Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan.

  7. Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT;

  8. SSP PPh final atas pelepasan hak;

  9. Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).


b. SPM-UP/TUP



  1. Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangi oleh KPA;

  2. Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitian Pengadaan Tanah (PPT).

  3. Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku.


5. SPM-LS untuk pembayaran gaji, lembur, dan honor/vakasi.


a. Pembayaran Gaji Pegawai:


1) Pembayaran gaji pegawai yang meliputi:


  • Gaji induk;

  • Gaji susulan;

  • Kekurangan gaji;

  • Gaji terusan;

  • Uang Duka Wafat/Tewas (UDW).


2) Kelengkapan SPP Gaji sesuai dengan peruntukannya:


  • Daftar: gaji induk / gaji susulan / kekurangan gaji / gaji terusan / Uang Duka Wafat/Tewas (UDW).

  • SK: CPNS / PNS / kenaikan pangkat / jabatan / KGB;

  • Surat Pernyataan Pelantikan

  • Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan;

  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;

  • Daftar Keluarga (KP4)

  • Fotocopy surat nikah;

  • Fotocopy akte kelahiran;

  • Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  • Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas;

  • Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah;

  • Surat Pindah;

  • Surat Kematian;

  • SSP PPH Pasal 21.


b. SPM Lembur



  1. Daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker / SKS yang bersangkutan;

  2. Surat Perintah Kerja Lembur;

  3. Daftar Hadir Kerja;

  4. Daftar Hadir Lembur;

  5. SSP PPh Pasal 21.


c. SPM Honor/Vakasi



  1. Surat Keputusan tentang pemberian honor vakasi;

  2. Daftar pembayaran perhitungan honor/vakasi yang ditandatangani oleh KPA / pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan;

  3. SSP PPh Pasal 21.


6. SPM-LS Non Belanja Pegawai


a. Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa



  1. Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;

  2. Surat Pernyataan KPA mengenai penetapan rekanan;

  3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;

  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

  5. Berita Acara Pembayaran;

  6. Kuitansi yang disetujui oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk;

  7. Faktur Pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;

  8. Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non bank;

  9. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;

  10. Ringkasan kontrak yang dibuat sesuai dengan format RM atau PHLN;


b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon, dan Air)



  1. Bukti tagihan daya dan jasa;

  2. Nomor rekening pihak ketiga (PLN, Telkom, PDAM, dll.);

  3. Jika pembayaran belum dapat dilakukan secara langsung, bisa dilakukan dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya, dapat dibayarkan oleh satker/SKS setelah mendapat dispensasi/persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.


7. SPM Perjalanan Dinas


Daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas yang berisi informasi mengenai data pejabat/pegawai tentang: nama, pangkat/golongan, tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan. Daftar nominatif itu harus ditandatangi oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.


F. Inovasi/Peningkatan Pelayanan


1. Peningkatan Pelayanan


Salah satu bentuk pelayanan yang cukup signifikan dilakukan perbaikan adalah penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Non Pegawai yang sebelumnya diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja cukup diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam sejak Surat Perintah Membayar (SPM) diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sampai diterbitkannya Advist List (Daftar Penguji).


2. Proses Penerbitan SP2D


a. Penerbitan SP2D KPPN Konvensional



b. Penerbitan SP2D KPPN Percontohan



Untitled Document